SIM motor akan dibagi menjadi tiga kategori
Aparat kepolisian tengah berencana
memberlakukan pemakaian Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi para pengendara
motor gede (moge). Jadi, bila sebelumnya para pemilik moge yang hanya memakai
SIM C biasa, harus membuat SIM lagi khusus moge.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Condro Kirono, langkah ini bukanlah sebuah wacana, melainkan bakal ditetapkan dalam waktu dekat.
"Kita sedang mengarahkan hal ini (SIM Moge), mungkin akan ada perbedaan untuk kelas motor sendiri," ujar Condro Kirono saat peresmian safety riding center Astra Motor di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Untuk pembagian klasifikasi kelas SIM motor, Condro menyatakan bakal membaginya menjadi tiga kategori.
Artinya, SIM baru ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin. Mulai dari yang terendah di bawah 250cc hingga di atas 500cc.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Condro Kirono, langkah ini bukanlah sebuah wacana, melainkan bakal ditetapkan dalam waktu dekat.
"Kita sedang mengarahkan hal ini (SIM Moge), mungkin akan ada perbedaan untuk kelas motor sendiri," ujar Condro Kirono saat peresmian safety riding center Astra Motor di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Untuk pembagian klasifikasi kelas SIM motor, Condro menyatakan bakal membaginya menjadi tiga kategori.
Artinya, SIM baru ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin. Mulai dari yang terendah di bawah 250cc hingga di atas 500cc.
"Mungkin kita akan bagi per cc, misalnya kategori di bawah 250cc, lalu ada lagi 250-500cc dan kemudian di atas 500cc. Sehingga mungkin nantinya ada SIM C, SIM C1 dan SIM C2," ujar Condro.Peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 mendatang. "Mudah-mudahan sudah ada pada tahun 2016," kata dia. (one/Vivanews)
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...