Rasulullah pernah bersabda, “Pukullah anak-anak karena meninggalkan
shalat pada usia tujuh tahun, pisahkan tempat tidurnya pada usia
sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia 17 tahun jika memungkinkan.
Apabila perkawinan dilakukan, maka suruhlah si anak duduk di hadapan
bapaknya, kemudian katakanlah, ‘Mudahmudahan Allah tidak menjadikan kamu
dalam fitnah di dunia, tidak pula di akhirat’.”
Anak gadis sudah memungkinkan untuk dinikahkan kalau ia dipersiapkan
untuk memasuki masa dewasa sejak awal. Seorang gadis bahkan dapat
memiliki kesiapan dan kedewasaan lebih dini dibanding anak laki-laki.
Wanita memang cenderung lebih cepat matang dibanding laki-laki.