Tuesday, July 31, 2012
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram
“Janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hendaknya memahami benar konteks larangan hadits ini. Sebab (‘Illat)
larangan hadits ini adalah karena jika wanita pergi sendirian tanpa
suami atau mahram pada zaman unta dan keledai menempuh gurun atau
jalan-jalan sepi dikhawatirkan terjadi sesuatu atasnya atau melahirkan
fitnah baginya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Tags
Harus Anda Ketahui
(247)
Renungan
(192)
Lifestyle
(177)
Tips
(169)
Remaja
(156)
Dunia Perempuan
(134)
Unik
(78)
Tokoh
(66)
Politik
(59)
Inspirasi
(57)
Health
(54)
Motivasi
(53)
Pernikahan
(46)
PKS Day
(45)
Kontroversi
(41)
Ada-ada Saja
(35)
Pendidikan
(27)
Ukhuwah
(25)
Agama
(21)
IPTEK
(19)
Kata Mutiara dan Nasihat
(18)
Fenomena
(16)
Kisah Nyata
(16)
Prestasi
(16)
Album
(15)
Artis
(15)
Konspirasi
(15)
Sebuah Perubahan
(15)
Seksualitas
(15)
Sport
(15)
Coretan Ku
(14)
Moralitas
(13)
Music
(13)
Palestine
(13)
ValentineDay
(13)
Lucu
(12)
Provokasi
(12)
Keajaiban
(11)
Bandung
(10)
Syariah
(9)
Ungkapan
(8)
Mualaf
(7)
Training
(6)
Tutorial
(6)
Aneh Tapi Nyata
(5)
Pacar
(5)
Syi'ah
(5)
Video
(5)
Internasional
(4)
PERSIB
(4)
Sholat
(4)
Ramadhan
(3)
Fitnah
(2)
Otomotif
(2)
Bulughul Marom
(1)
Cek Nomor
(1)
Hadits
(1)
Penipuan
(1)
Situs
(1)