"Pajak mati pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya."
Salah satu
pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat dewasa ini adalah
sanksi tilang oleh polisi terhadap kendaraan yang telat membayar pajak.
Padahal, beberapa pernyataan menyebut bahwa polisi tak boleh menilang terkait
masalah tersebut.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro
Kirono, polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak
kendaraannya.
"Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya," ujar Condro Kirono kepada VIVA.co.id, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian.
Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
"Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak gitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berati belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.
Sekadar diketahui, pembayaran pajak bagi kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan. (VivaNews)
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...