Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami, bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya.
Jika suatu hadist telah shahih, maka itulah madzhabku.
Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah, maka tinggalkanlah pendapatku.


