Moral, etika, budi pekerti, perangai, tingkah laku dalam terminologi Islam di sebut Akhlaq. Dan akhlaq dalam Islam mempunyai fungsi yang sangat penting, karena akhlaq merupakan salah satu tugas pokok risalah yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw dalam hadist-nya : “ Aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia “. (Hadist Riwayat Ahmad)
Ada dua kreteria yang harus dipenuhi oleh manusia, apabila mereka menginginkan sebagai manusia yang terbaik, yang mendiami planet Bumi ini, yaitu pertama ; Beriman kepada Allah swt, kedua; berakhlaq yang mulia, sebagaimana difirmankan Allah swt dalam Al-Qur’an : “ Adalah kamu akan menjadi sebaik-baik umat (masyarakat) yang dibangkitkan Tuhan bagi manusia, (karena) kamu menyuruh dengan perbuatan baik (ma’ruf) dan kamu melarang perbuatan yang buruk / jahat (munkar) dan kamu beriman kepada Allah “. ( QS. Ai Imran : 110 ).
Pornograpi Pornoaksi adalah bentuk kecabulan yang mempertontonkan aurat wanita atau pria sehingga merangsang nafsu birahi baik dalm bentuk gambar/lukisan, tulisan, ucapan / nyanyian maupun tarian / kelakuan yang digelar di depan umum. Untuk itu moral Islam menetapkan batas-batas aurat baik wanita maupun pria yang boleh diperlihatkan didepan umum, yaitu :
Aurat Wanita
Aurat wanita yang harus tertutup adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka / wajah dan telapak tangan. Sebagaimana diatur dalam Al-Qu’an : “ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin : Hendaklah mereka mngulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (QS.Al Ahzab : 59).
Dan hadist Nabi Muhammad saw : “ Hai Asma ! Sesungguhnya wanita itu apabila telah baligh tidak patut memperlihatkan anggota tubuhnaya melainkan ini dan ini, sambil Rasulullah mengisyaratkan Muka dan telapak tangan “. (HR. Abu Dawud).
Aurat Pria / Laki-laki
Aurat pria yaitu antara pusar dengan lutut, sebagaimana dalam hadits : “ Telah berkata Rasulullah saw : Aurat laki-laki antara pusar dan dua lututnya “. (HR. Daru Qathni dan Baihaqi)
Kemudian untuk mencegahtimbulnya rangsangan nafsu birahi / syahwat, maka wanita-wanita yang keluar rumah terlarang memkai wangi-wangian ; sebagaimana sudah diatur dalam hadist Nabi saw, : “ Apabila seorang dari kamu (wanita) hadir di masjid, maka janganlah ia memakai wangi-wangian “. (HR. Muslim)
Dan hadist Nabi saw, : “ janganlah kamu larang wanita-wanita pergi ke masjid, tetapi hendaklah keluar dengan tidak memakai wangi-wangian “. (HR. Ibnu Jawi).
-----
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...