Pada
hukum dasarnya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang
bukan MAHROM atau bukan suaminya sendiri, hukumnya HARAM
Baik
sentuhan itu diiringi dengan nafsu atau pun TIDAK dengan NAFSU. Sebab yang
menjadi ukuran bukan adanya nafsu atau tidak, melainkan sentuhannya itu
sendiri.
Ada banyak dalil di dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam tentang haramnya sentuhan ini, antara lain:
Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam,
beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di
antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.” (HR Thabrani dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menegaskan: “Sesungguhnya
Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami
hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya
adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan
dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”.
Pengecualian:
Namun bila ada hal-hal mendesak yang tidak mungkin dihindari serta tidak
ditemukanya alternatif lain, untuk sementara hal-hal yang hukumnya haram bisa
berubah sesaat.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah, Adh-Dharuratul Tubihul
Malhdzurat.
Sesuatu yang darurat itu bisa membolehkan larangan.
Namun sifatnya lokal, sementara, parsial dan seperlunya saja.
Begitu kadar kedaruratannya hilang, maka hukum keharamannya kembali lagi.
Sesuai dengan kaidah:
Adh-dharuratu Tuqaddar bi Qadriha, Sesuatu yang darurat itu harus diukur sesuai
kadarnya.
sumber bc bbm: DediSahabatSunnah
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...