Selama ini kita
menengenal MLM bisnis, atau MLM Pahala dan yang lainnya. Ternyata MLM bisa juga
terjadi pada perzinahan, akibat perzinahan yang dilakukan oleh dua sejoli yang
tidak sah, maka perzinahan bisa merambat sampai anak cucu dan seterusnya jika tidak
memperhatikan kaidah agama.
Kasusnya seperti ini:
Ketika kedua pasangan
berzina kemudian menghasilkan anak wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut
bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua
pasangan yang berzina tersebut akhirnya menikah. Seringnya kedua pasangan
zina terpaksa menikah atau dipaksa jika mereka tidak berniat menggugurkan
kandungannya agar tidak menanggung malu.
Anak hasil zina tidak
dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i.
dari Abdullah bin Amr
bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ
عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberi
keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki,
atau hasil zina dengan wanita merdeka. maka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak
mewarisinya.”[1]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ،
وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan
kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa”[2]
Anak zina dinasabkan
kepada Ibunya.. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“Untuk keluarga ibunya
yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”[3]
Bapak biologis (yang
berzina) tidak boleh menjadi wali bagi anak wanitanya (hasil zina)
Tidak boleh bagi bapak
yang berzina menjadi wali bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh
mengaku-ngaku bapak dan anak secara syariat. Karena ancamannya adalah
pengharaman surga.
Nabishallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه
غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku
anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram
untuknya.”[4]
Maka wali bagi anak
wanita tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di negara kita adalah KUA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ
وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali
nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”[5]
Maka jika sang bapak yang berzina nekat menjadi
wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak
sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah. dan jika
mereka berhubungan badan maka statusnya adalah perzinahan, jika lahir anak
lagi, terutama anak wanita, maka statusnya anak zina juga. Begitu seterusnya jika bapaknya nekat
menjadi wali menikahkan anak perempuanya, mirip seperti MLM.
Maka solusinya bisa:
1.sang bapak dan ibu
yang dahulunya berzina menjelaskan baik-baik kepada anak wanitanya. Memang
berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat siksa
akhirat.
2.sang bapak mengatur
cara agar ketika anak wanitanya menikah ia terkesan pergi ke suatu tempat
karena ada urusan, sehingga bisa mewakilkan wali kepada pemerintah yaitu KUA.
Demianlah betapa
bahaya dosa berzina yang kita telah sama-sama ketahui. Semoga Allah menjaga
kita. Amin
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
@Gedung Radiopoetro,
FK UGM
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani
serta Syuaib Al-Arnauth
[2] HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari
Aisyah
[3] HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983
[4] HR. Bukhari no. 6385
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...