Ikhwan, Suami dan calon Suami |
Ketika suatu saat dirimu akan
menikah dgn seorang wanita, ataupun saat ini kau sdh terikat dlm sebuah pernikahan.
Tentunya pernikahan itu melewati proses AKAD-NIKAH bukan?
Yang intinya berbunyi ;
''aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kahwinnya ,,,,,,,''
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna 'perjanjian/ikrar'' tersebut ?
''maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dgn si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak2ku''.
Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''.
(HR. Muslim)
Duhai para istri,,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg di buat oleh manusia di depan RABB nya, dgn di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.
Sumber: https://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179
Silakan share jika dirasa manfaat dengan klik Share/Bagikan
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...