Berikut redaksi hadis yang keliru dan telah banyak beredar:
“Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada suatu shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Aamiin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Aamiin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Aamiin.
Tetapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamiin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jumat, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah aamiin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Zibril itu adalah sebagai berikut:
“Ya Allah tolong abaikan shaum umat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri;
Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullah pun mengatakan Aamiin sebanyak 3 kali.”
Sementara jika kita lacak hadis yang berkenaan dengan bulan Ramadhan, kita dapatkan teks asli hadis itu sebagai berikut:
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ ، قَالَ : صَعِدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ ، فَقَالَ : آمِينَ آمِينَ آمِينَ ، فَلَمَّا نَزَلَ قِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ أَوْ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ أَوْ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، قُلْتُ : آمِينَ ، وَرَجُلٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ.
Dari ‘Ammar bin Yasir, ia berkata, “Nabi saw. naik ke atas mimbar kemudian berkata, ‘Aamiin, aamiin, amiin.’ Maka ketika beliau turun dari mimbar, ditanya oleh para sahabat (Kenapa engkau berkata, ‘Aamiin, aamiin, amiin?’) Maka Nabi saw. bersabda, ‘Malaikat Jibril telah datang kepadaku, lalu ia berkata, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah, atau maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka aku berkata, ‘Aamiin.’ Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga atau maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka kukatakan, ‘Aamiin.’ Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu, maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka kukatakan, ‘Aamiin’.” HR. Al-Bazzar. [1]
Hadis di atas diriwayatkan pula dengan redaksi yang berbeda oleh al-Bazzar dari Anas.[2] Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas. [3] Al-Baihaqi dari Jabir. [4] Ath-Thabrani[5] dan al-Baihaqi[6] dari Ka’ab bin ‘Ujrah. Ibnu Hibban[7] dan Abu Ya’la[8] dari Abu Huraerah.
Kedudukan Hadis
Kata Syekh al-Albani:
ضَعِيْفٌ جِدًّا
“Sangat dhaif”
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dari Ishaq bin Abdullah bin Kaisan, dari ayahnya, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas…
Syekh al-Albani berkata pula, “Menurut saya, ‘Dan sanad ini sangat dhaif, padanya terdapat dua sebab kedaifan:
Pertama, rawi Abdullah bin Kaisan. Dia telah dinilai dhaif oleh para ulama dan tidak ada yang menyatakan tsiqah (kredibel) selain Ibnu Hiban. Namun Ibnu Hiban pun menyatakan bahwa ia yukhti’u (keliru). Karena itu Ibnu Hajar berkata dalam kitab Taqrib at-Tahdzib, “Shaduq yukhti’u katsiran (dia jujur namun banyak salah).”
Kedua, rawi Ishaq putra Abdullah bin Kaisan. Dia sangat dha’if, dan tidak ada seorang pun ulama yang menilainya tsiqah, bahkan al-Bukhari mengatakan, “Dia munkar al-Hadits.”
Meski riwayat ath-Thabrani ini dhaif, namun matan hadis itu shahih karena diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain versi Ibnu Hiban, al-Hakim, dan lain-lain dari Ka’ab bin ‘Ujrah.”[9]
Setelah memperhatikan teks asli hadis di atas, kita dapat mengetahui bahwa hadis di atas tidak ada hubungan dengan bermaaf-maafan sebelum shaum Ramadhan. Dengan demikian bermaaf-maafan yang dilakukan secara khusus sebelum shaum Ramadhan tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan petunjuk agama.
By Amin Muchtar, sigabah.com
[1] Lihat, Musnad Al-Bazzar, IV:240, No. 1405
[2] Ibid., IV:49, No. 3168
[3] Lihat, Al-Mu’jam al-Kabir, XI:82, No. 11.115
[4] Lihat, Syu’ab al-Iman, III:309, No. 3622
[5] Lihat, Al-Mu’jam al-Kabir, XIX:144, No. 315
[6] Lihat, Syu’ab al-Iman, II:215, No. 1572
[7] Lihat, Shahih Ibnu Hiban, III:188, No. 907
[8] Lihat, Musnad Abu Ya’la, X:328, No. 5922
[9] Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Juz 14, hlm. 346-348
#RidwanFH
Sumber
No comments:
Post a Comment
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Wabsite Saya...